Garong Uang Rakyat atau Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Kades Sodong dan Anaknya Ditangkap Polisi

- 27 Oktober 2021, 21:01 WIB
Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Kades Sodong dan Anaknya Ditangkap Polisi
Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Kades Sodong dan Anaknya Ditangkap Polisi /Foto : Bid Humas Polda/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten mengamankan SJ (54), Oknum Kepala Desa atau Kades Sodong, dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong karena korupsi pada program Dana Desa (DD) anggaran 2019.

Penangkapan bermula SJ (54) Kepala Desa Sodong pada tanggal 22 April 2020 melakukan korupsi dana desa sebesar Rp. 418.134.664,43.- dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan, hasil pemeriksaan tersebut YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat menggelar konferensi pers tentang korupsi dana desa yang dilakukan Kades Sodong dan anaknya, di Polres Pandeglang, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Eks Kepala Desa Kapandean yang Korupsi Dana Desa Ternyata Buat Menikahi Dua Istri Muda, Berikut Modusnya

AKBP Shinto menjelaskan awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD kab. Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp. 772.834.000,-. diperuntukan untuk pembangunan desa, selanjutnya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43,-" kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menyampaikan uang negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat atau Korupsi Dana Desa Rp695 Juta Mantan Kades Kepandean Ini Dibekuk Polisi

"Uang dari hasil korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka," imbuh Shinto Silitonga.

Shinto menyatakan modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyatakan selain itu ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

Baca Juga: Diduga Garong Uang Rakyat alias Korupsi, Bupati Kolaka Timur Ditangkap OTT KPK

"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)," ujar Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan laporan Realisasi Anggaran.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Baca Juga: Cara Bangkitkan Vaksin Anti Maling Uang Rakyat Atau Korupsi Dalam Diri Tiap Insan

“Akibat perbuatan tersangka, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 (dua puluh tahun),” jelas Shinto Silitonga.

Kabid Humas memberikan peringatan kepada Kepala Desa lain, untuk mengelola uang di rekening desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara, bukan uang milik kepala desa.

“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” tegas Shinto.

Baca Juga: Inilah 12 Nama Calon Kepala Desa yang Meraih Suara Terbanyak Pilkades di Kecamatan Malingping Lebak

Selanjutnya Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

"Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi," tegas Shinto Silitonga.

Terakhir Shinto Silitonga juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi," tutup Shinto Silitonga.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x