Aturan Perjalanan Internasional: Protokol Kesehatan Covid-19, Berlaku 29 November 2021

- 29 November 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional..
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional.. /Antara/Fauzan/ANTARA FOTO

WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah, dengan kriteria seperti di bawha ini:

Baca Juga: Ajang Multatuli Run 5K, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya: Kawah Candradimuka Atlet Kita

a. Telah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: seperti negara Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Masuknya WNA ke wilayah Indonesia ditutup sementara, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria, yaitu:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

Baca Juga: BLACKPINK Cetak Rekor Baru, di YouTube Grup Girl band KPop Ini Punya Pelanggan Terbanyak

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah