Aturan Perjalanan Internasional: Protokol Kesehatan Covid-19, Berlaku 29 November 2021

- 29 November 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional..
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional.. /Antara/Fauzan/ANTARA FOTO

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca Juga: Anggota BTS Jadi 'Liar' Bahkan Ucap Kata-Kata Kutukan Saat 'PERMISSION TO DANCE ON STAGE', Ini Sikap ARMY

iv. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

v. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid- 19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada :

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Varian Omicron, Karantina 7 Hari WNA dan WNI dari Luar Negeri

Diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, syaratnya:

a) Telah diizinkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat agar melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan untuk meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah