Aturan Perjalanan Internasional: Protokol Kesehatan Covid-19, Berlaku 29 November 2021

- 29 November 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional..
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional.. /Antara/Fauzan/ANTARA FOTO

Lembaga WHO juga merekomendasikan seluruh negara agar meningkatkan mitigasi risiko penularan kasus importasi dan terapkan pengaturan perjalanan internasional yang berlandaskan risiko.

Baca Juga: Naik ke Zona Orange, Polres Lebak dan Satgas Covid-19 Giat Ops Yustisi dan Himbauan Prokes

“Pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat, sekaligus memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Suharyanto lagi, melaui SE.

Tujuannya SE yakni untuk memantau, mengendalikan dan mengevaluasi mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19.

Termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529, pada beberapa negara di dunia.

Menurut SE tersebut, pelaku perjalanan internasional merupakan seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri, pada kurun waktu 14 hari terakhir.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun 2021: Aturan PCR Dibatalkan, Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Tes Antigen

Inilah aturan protokol kesehatan yang dituangkan dalam Surat Edarat Satgas Covid-19 terbaru:

1. Pelaku perjalanan internasional (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia. WNI harus mengikuti protokol kesehatan ketat yang ditetapkan pemerintah.

2. Pemerintah menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), secara langsung dan transit di negara asing.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah