Pengiriman dilakukan dengan moda transportasi darat dari Aceh ke Jakarta melalui lalu lintas timur, Sumatera Timur, memakai mobil pribadi.
“Selanjutnya polisi mendalami dan mendapat informasi, bahwa narkotika jenis ganja telah dikirim dari Aceh ke Jakarta,” papar Jayadi.
Baca Juga: Ini 5 Game Virtual Reality Terbaik yang Dirilis Mulai Desember Untuk PlayStation VR
Penyidik lantas membekuk tiga tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21). Mereka, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, adalah kurir ketika masuk kota Palembang.
Polisi menyita sebanyak 224,4 kg ganja dari penangkapan tersebut yang diketahui turut dikendalikan pihak luar.
Penyidik polisi juga mengembangkan dan mendalami dari tiga tersangka hingga diketahui informasi bahwa Ganja tersebut berasal dari Aceh.
Kemudian dikembangkan jika ganja itu dikendalikan dari Sumatera Utara (Medan) ditangkap satu tersangka SD,” ucap Jayadi.
Para tersangka dipersangkakan dengan sangkaan utama,, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dianca hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar – maksimal Rp10 miliar.