Jaringan Bandar Narkoba Aceh Ditangkap, 224,4 kg Ganja Disita Polisi

- 30 November 2021, 22:05 WIB
Jaringan Bandar Narkoba Aceh Ditangkap, 224,4 kg Ganja Disita Polisi.
Jaringan Bandar Narkoba Aceh Ditangkap, 224,4 kg Ganja Disita Polisi. /Foto: polri.go.id/Div Humas Polri/

Pengiriman dilakukan dengan moda transportasi darat dari Aceh ke Jakarta melalui lalu lintas timur, Sumatera Timur, memakai mobil pribadi.

“Selanjutnya polisi mendalami dan mendapat informasi, bahwa narkotika jenis ganja telah dikirim dari Aceh ke Jakarta,” papar Jayadi.

Baca Juga: Ini 5 Game Virtual Reality Terbaik yang Dirilis Mulai Desember Untuk PlayStation VR

Penyidik lantas membekuk tiga tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21). Mereka, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, adalah kurir ketika masuk kota Palembang.

Polisi menyita sebanyak 224,4 kg ganja dari penangkapan tersebut yang diketahui turut dikendalikan pihak luar.

Penyidik polisi juga mengembangkan dan mendalami dari tiga tersangka hingga diketahui informasi bahwa Ganja tersebut berasal dari Aceh.

Baca Juga: Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Mengadu Ke Tokoh Nahdlatul Ulama, Ada Keringanan Biaya Kuliah Dijanjikan

Kemudian dikembangkan jika ganja itu dikendalikan dari Sumatera Utara (Medan) ditangkap satu tersangka SD,” ucap Jayadi.

Para tersangka dipersangkakan dengan sangkaan utama,, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dianca hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar – maksimal Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x