Baca Juga: Demi Dunia Pendidikan, KolaborAksi Dompet Dhuafa Sampaikan Asa di Leuwidamar Ujung Lebak Banten
Pasal subsidair yakni Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Mereka diancam hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta – maksimal Rp8 miliar.***