PORTAL LEBAK - Pascakonflik antara Suku Anak Dalam dan PT PKM, jajaran Polres Sarolangun mengumpulkan Senjata Api rakitan Ilegal, jenis Kecepek, dari Warga Suku Anak Dalam (SAD).
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono meyampaikan telah mengumpulkan senjata api Ilegal jenis kecepek, sebanyak 16 pucuk.
"Rinciannya sebagai berikut; 4 pucuk kecepek dari Kades Pancakarya, Kecamatan Limun, 3 kecepek dari Kades Lubuk Jerung, Kecamatan Air Hitam," ujar AKBP Sugeng Wahyudiyono.
Baca Juga: Aksi Geng Motor Bawa Senjata Tajam di Jakarta Barat, Langsung 'Disikat' Polisi
"Selain itu, 4 kecepek dari Kades Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, 5 kecepek dari Kades Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin," tambahnya.
Keterangan resmi Kepolisian Resor Sarolangun, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, rabu, ungkap pengumpulan senjata api rakitan Ilegal ini.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono, didampingi Waka Polres, Kompol Ayani, Kabag Ops, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, Sat Reskrim, Ipda Nadya.
Senjata api jenis Kecepek disita dari Warga Suku Anak Dalam di Wilayah Kabupaten Sarolangun, pascakonflik antara Suku Anak Dalam dengan PT PKM.