Jaringan Bandar Narkoba Aceh Ditangkap, 224,4 kg Ganja Disita Polisi

- 30 November 2021, 22:05 WIB
Jaringan Bandar Narkoba Aceh Ditangkap, 224,4 kg Ganja Disita Polisi.
Jaringan Bandar Narkoba Aceh Ditangkap, 224,4 kg Ganja Disita Polisi. /Foto: polri.go.id/Div Humas Polri/

PORTAL LEBAK - Jaringan bandar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) Aceh, Medan hingga Jakarta, diringkus polisi.

Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap empat tersangka bandar narkoba jenis ganja seberat 224,4 kilogram.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menyatakan, barang bukti ganja 224,4 kg yang dikirim melalui kendaraan roda empat Kijang Innova.

Baca Juga: Berikut Kronologi Oknum Mantan Kades Dugaan Korupsi Dana BLT Rp92 Juta di Lebak Ini Dibekuk Polisi

Polisi juga telah membekuk tiga kurir dengan berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Sedang satu tersangka, SD (41) yang bertindak sebagai pengendali jaringan narkoba.

“Total tersangka yang ditangkap 4 orang, 3 tersangka di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang lainnya di Medan,” ujar Jayadi.

Meski demikian polisi masih memburu 2 tersangka lain, yang diduga penyidik berperan penyedia barang haram narkoba untuk diedarkan oleh tersangka lain.

Baca Juga: 2 Oknum Polisi Saling Tonjok Lawan 1 Oknum TNI di Ambon, Ada Apa?

Jayadi mengungkapkan aparat Bareskrim Polri mengendus jaringan narkoba ini setelah memperoleh informasi soal pengiriman narkotika.

Pengiriman dilakukan dengan moda transportasi darat dari Aceh ke Jakarta melalui lalu lintas timur, Sumatera Timur, memakai mobil pribadi.

“Selanjutnya polisi mendalami dan mendapat informasi, bahwa narkotika jenis ganja telah dikirim dari Aceh ke Jakarta,” papar Jayadi.

Baca Juga: Ini 5 Game Virtual Reality Terbaik yang Dirilis Mulai Desember Untuk PlayStation VR

Penyidik lantas membekuk tiga tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21). Mereka, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, adalah kurir ketika masuk kota Palembang.

Polisi menyita sebanyak 224,4 kg ganja dari penangkapan tersebut yang diketahui turut dikendalikan pihak luar.

Penyidik polisi juga mengembangkan dan mendalami dari tiga tersangka hingga diketahui informasi bahwa Ganja tersebut berasal dari Aceh.

Baca Juga: Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Mengadu Ke Tokoh Nahdlatul Ulama, Ada Keringanan Biaya Kuliah Dijanjikan

Kemudian dikembangkan jika ganja itu dikendalikan dari Sumatera Utara (Medan) ditangkap satu tersangka SD,” ucap Jayadi.

Para tersangka dipersangkakan dengan sangkaan utama,, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dianca hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar – maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Demi Dunia Pendidikan, KolaborAksi Dompet Dhuafa Sampaikan Asa di Leuwidamar Ujung Lebak Banten

Pasal subsidair yakni Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Mereka diancam hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta – maksimal Rp8 miliar.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x