Detail kasus terkait OTT dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) di Bekasi itu pun belum disampaikan oleh KPK.
Ali Fikri mengungkapkan bahwa para pihak yang ditangkap dan diamankan itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk selanjutnya akan dimintai keterangan.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 Mantan Pengawai KPK
"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali Fikri.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga: ICW Kritik Pedas KPK yang Nyatakan Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Masuk Penjara Ditanggapi DGP
"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.
KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut terkait perkembangan OTT yang dilakukan di Bekasi.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.***