PORTAL LEBAK - Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat atau Korupsi dalam unsur Suap, terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP), di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan maling uang rakyat terkait pengadaan barang dan jasa di dinas PUPRP tersebut, di tahun anggaran 2021—2022.
KPK menggelandang 3 tersangka, Maliki (MK), Plt. Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, serta Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
Seperti dilansir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Antara, yang dikutip PortalLebak.com, Kamis, menjelaskan kasus ini menyangkut lelang proyek irigasi di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Lelang proyek irigasi, menyangkut rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar.
"Proyek lainnya, yakni rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar," ungkap Alex kepada Antara yang dilansir PortalLebak.com.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Jadi Tersangka bersama 19 Orang Lainnya
Maliki diduga lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi, sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut.