OTT KPK: Dugaan Maling Uang Rakyat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

- 17 September 2021, 11:35 WIB
Marhaini (tengah), pihak swasta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus  pengadaan barang dan jasa untuk rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021 - 2022.
Marhaini (tengah), pihak swasta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan barang dan jasa untuk rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021 - 2022. /Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

PORTAL LEBAK - Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat atau Korupsi dalam unsur Suap, terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP), di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan maling uang rakyat terkait pengadaan barang dan jasa di dinas PUPRP tersebut, di tahun anggaran 2021—2022.

KPK menggelandang 3 tersangka, Maliki (MK), Plt. Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, serta Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Baca Juga: Jadi Koruptor, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat di Proyek PUPR

Seperti dilansir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Antara, yang dikutip PortalLebak.com, Kamis, menjelaskan kasus ini menyangkut lelang proyek irigasi di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Lelang proyek irigasi, menyangkut rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar.

"Proyek lainnya, yakni rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar," ungkap Alex kepada Antara yang dilansir PortalLebak.com.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Jadi Tersangka bersama 19 Orang Lainnya

Maliki diduga lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi, sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x