Firli Bahuri Pastikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Kasus Maling Uang Rakyat

- 5 Januari 2022, 21:22 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri mengonfirmasi bahwa Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi termasuk di antara penyelenggara yang terjaring OTT KPK di Bekasi, Rabu 5 Januari 2022.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengonfirmasi bahwa Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi termasuk di antara penyelenggara yang terjaring OTT KPK di Bekasi, Rabu 5 Januari 2022. /Foto: Pikiran Rakyat /Yusup Supriatna /

PORTAL LEBAK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengonfirmasi bahwa Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi termasuk di antara penyelengara negara yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

OTT kasus maling uang rakyat (korupsi) itu dilakukan KPK di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Saat ini Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," ujar KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, dikutip PortalLebak.Com dari Antara, Rabu.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Wali Kota Bekasi dan Sejumlah Pihak Disebut Terjaring OTT KPK

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebutkan KPK mengamankan beberapa pihak dalam OTT tersebut.

"Benar, pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi," ujar Ali Fikri dikutip PortalLebak.Com dari Antara.

Kendati begitu, KPK belum menginformasikan secara rinci tentang operasi tangkap tangan tersebut.

Baca Juga: Dimutasi Kapolri, Firli Bahuri: Saya Masih Ketua KPK

Hingga artikel ini diturunkan, KPK juga belum menjelaskan siapa saja para penyelenggara negara yang telah ditangkap.

Detail kasus terkait OTT dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) di Bekasi itu pun belum disampaikan oleh KPK.

Ali Fikri mengungkapkan bahwa para pihak yang ditangkap dan diamankan itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk selanjutnya akan dimintai keterangan.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 Mantan Pengawai KPK

"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali Fikri.

Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: ICW Kritik Pedas KPK yang Nyatakan Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Masuk Penjara Ditanggapi DGP

"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.

KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut terkait perkembangan OTT yang dilakukan di Bekasi.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x