“Agar dapat memiliki identitas digital, syaratnya harus punya handphone atau smartphone. Selanjutnya di daerahnya harus ada jaringan. Masyarakatnya harus dapat menggunakan teknologi,” papar Dirjen Zudan, melalui akun Youtube @Prof Zudan Arif Fakrulloh, Jumat 07 Januari 2022.
Baca Juga: Jemput Bola Pelayanan KTP bagi Warga Suku Baduy dan Masyarakat Sekitar oleh Disdukcapil Lebak
Dukcapil memastikan tetap melayani pembuatan identitas digital, secara bertahap di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat yang belum memiliki handphone dan tidak terdapat jaringan, tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang.
Dirjen Zudan menegaskan, identitas digital tersebut berlaku, baik yang telah memegang e-KTP juga warga yang baru wajib KTP.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Tanggal 8 Januari 2022, Segera Klaim Ikuti Panduannya
Melalui pemberlakukan identitas digital ini, tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP dan hanya akan ada kode verifikasi dan QR code.
“Bukan cetak fisik, e-KTP-nya dikirim ke HP. (Jadi nanti dikirim) foto e-KTP dan QR code. Kode verifikasi untuk bisa membuka di HP masing-masing,” jelasnya.
Prof. Zudan menerangkan dengan penerapan identitas digital ini, tidak ada lagi KTP yang hilang.
Baca Juga: Jawaban Coach Justin Isyaratkan Siap Latih Timnas Futsal Indonesia, Sabar Menunggu Federasi