“Tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. E-KTPnya didigitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta kembali ke Dukcapil dikirim lagi ke nomor HP yang baru,” ungkapnya.
Identitas digital menjadikan membuat tidak diperlukannya lagi salinan e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.
“Bagi kantor-kantor tidak lagi minta fotocopy dokumen kependudukan dari masyarakat. Tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” ujarnya.
Bagi Anda, yang ingin melakukan pembuatan identitas digital, bisa mengikuti melalui video ini:
https://www.youtube.com/watch?v=WjN5oETH5Mc
Identital digital adalah keterwakilan penduduk Indonesia dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang.
Mereka terdaftar sebagai penduduk dan memastikan seseorang yang disebut merupakan orang yang bersangkutan.
Baca Juga: Chelsea Melirik Jendela Transfer Pemain Liga Primer Inggris, di Bulan Januari 2022
Untuk dapat menggunakan identitas digital, lakukan instalasi aplikasi digital.id.