Sebelumnya, Jajaran Ditbinmas Polda Banten melakukan penertiban seragam Satpam sesuai ketentuan Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, kali ini sasarannya Petugas Satpam di PT Bringin Gigantara, Ciceri Kota Serang. pada Rabu 12 Januari 2022 lalu.
Kegiatan dilaksanakan oleh Staf Subdit Satpam dan Polsus Bripka Ervan Efendi. Selama kegiatan berlangsung, masih ditemukannya penggunaan atribut yang belum sesuai dengan Perpol No 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Viral Satpam Usir Rombongan Partai Emas yang Sedang Bagi Masker dan Bantuan di Palabuhanratu
Adapun dua Satpam yang ditemui mendapat teguran lisan terkait tidak adanya nomor registrasi di seragam Satpam.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)