KPK Minta Keterangan DPRD DKI Jakarta Terkait Penyelenggaraan Formula E

- 3 Februari 2022, 21:00 WIB
Pembangunan lintasan Formula E diserahkan ke penyelenggara.
Pembangunan lintasan Formula E diserahkan ke penyelenggara. /maghfur/antaranews

PORTAL LEBAK - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah meminta keterangan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Terkait Penyelenggaraan Formula E.

Adalah Anggara Wicitra Sastroamidjojo, politikus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diminta keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 03 Februari 2022.

Ini seiring dengan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaraan Formula E di provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bukan Anies Baswedan: Presiden Jokowi Didaulat IMI Putuskan Lokasi Sirkuit Balap Formula E, Netizen Meradang

"Benar ada permintaan keterangan tim penyelidik terhadap yang bersangkutan," papar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Ali Fikri menegaskan KPK tidak bole membeberkan materi yang ditanyakan kepada Anggara, karena persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih pada tahap penyelidikan yaa, tentu kami tidak bisa sampaikan materinya," jelas Ali.

Baca Juga: Benarkan Bintang Kpop BTS Jadi Duta Ajang Balap Formula E? Ini Faktanya

Seperti diketahui, sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, sebelumnya Anggara pernah dimintai keterangan oleh KPK soal proses perencanaan penyelenggaraan Formula E.

"Kami dari Fraksi PSI bersikap konsisten menolak dari awal (Formula E), jadi kami dimintai KPK penjelasan terkait dari proses awal perencanaan sampai hari ini," tegas Anggara.

Anggara mengaku membawa dokumen yang diminta KPK, namun dia enggan menjelaskan detail dokumen apa yang dimaksud.

Baca Juga: Bisnis Media Tidak Akan Mati, PT ProMedia Teknologi Indonesia Kolaborasi dengan Media Victory News Network

"Bawa dokumen, yang diminta KPK tetapi saya tidak bisa menceritakan detailnya, tetapi secara keseluruhan terkait anggaran," pungkas Anggara.

Sebelumnya pada 4 November 2021, KPK membenarkan sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak soal Formula E.

Tujuannya untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik, terkait penyelenggaraan Formula E.

Baca Juga: Setidaknya 24 Orang Tewas, Dalam Bencana Tanah Longsor di Ekuador

"Ini sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta kepada KPK," ujar Ali.

"Namun, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini," tambahnya.

Selain DPRD, Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga sudah menyerahkan dokumen.

Dokumen tersebut berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E, kepada KPK pada 9 November 2021 yang lalu.

Baca Juga: Dua Harimau dengan Kelainan Genetik Melanisme Ditemukan di Odisha

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat memaparkan penyerahan dokumen soal penyelenggaraan Formula E ke KPK adalah bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.

Penyerahan dokumen itu adalah bagian upaya memitigasi risiko, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x