Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait Kematian Salah Satu Pesertanya

- 9 Maret 2022, 14:00 WIB
Sidang perkara penganiayaan peserta Diklatsar Menwa UNS, di PN Surakarta.
Sidang perkara penganiayaan peserta Diklatsar Menwa UNS, di PN Surakarta. /Foto: Merdeka.com/Arie Sunaryo/

Baca Juga: Louis Vuitton Ambil Alih Museum Orsay, Dijadikan Tempat Peragaan Busananya di Paris Fashion Show

"Klien kami tersebut tidak pernah melakukan pemoporan. Jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," jelas Darius.

Terkait matras yang digunakan memukul Gilang, Darius menegaskan matras terbuat dari karet, jadi tidak mungkin menyebabkan kematian korban.

"Itu memang hukuman dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat. Kalau setiap orang kena yang lain kenapa tidak apa-apa," ungkap Darius.

Baca Juga: Ibu Artis KPop Han So Hee Diduga Mencuri Identitasnya, Untuk Mendapatkan Uang Demi Kepentingan Pribadi

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dan digelar Selasa 15 Maret 2022, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.***

Artikel telah tayang: https://www.merdeka.com/peristiwa/peserta-diklatsar-menwa-uns-tewas-2-panitia-dituntut-7-tahun-penjara.html

(Reporter: Arie Sunaryo)

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x