Dalam tuntutannya, JPU Sri Ambar Prasonko meyakini, jika kedua terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban, Gilang Endi Saputra.
Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa, sehingga JPU menetapkan keduanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dita Karang Anggota 'Secret Number' Idol KPop Asal Indonesia, Asal Hobby dan Kesukaannya
"Kami tuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Memang sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP, jadi pada persidangan kemarin kami mengundang penyidik kepolisian untuk mencari fakta persidangan," papar JPU.
"Tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman ini, dikarenakan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah keterangan," pungkas JPU.
Walaupun di persidangan dihadirkan saksi meringankan, namun JPU berkeyakinan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.
Di sisi berbeda, kuasa hukum kedua terdakwa, Darius menyatakan akan melakukan pembelaan bagi para terdakwa. Darius yakin yang dilakukan terdakwa bukanlah sebuah tindak penganiayaan.
"Pasti kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," tegas Darius.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Darius menilai, kedua terdakwa tidak pernah melakukan pemoporan dengan replika senjata.