Melaporkan Robot Trading Bodong EA Copet, Charlie Wijaya Dapat Ancaman

- 20 Maret 2022, 11:34 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN

PORTAL LEBAK - Praktisi Media Sosial Charlie Wijaya, pendamping ratusan korban robot trading bodong EA Copet, mendapat ancaman setelah membuat laporan polisi.

Charlie Wijaya diduga diancam oleh afiliator EA Copet yang memiliki ribuan downline dan akan dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik.

Ini terkait laporan polisi Charlie Wujaya, pada 15 Maret 2022 lalu, yang melaporkan afiliator bersama-sama pemilik robot trading bodong EA Copet.

Baca Juga: Daftar Harta Crazy Rich Indra Kenz yang Akan Disita Oleh Polisi Dalam Kasus Investasi Bodong Binomo

Seperti dikutip PortalLebak.com dari Pikiran-Rakyat.com, Charlie Wijaya menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum.

Mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini meminta pihak yang dilaporkan itu mengurus laporan di Polisi atau di gugatan di Pengadilan.

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut. Jika saya tak terbukti bersalah, saya tuntut balik Rp 1 T (triliun-Red)," tegas Charlie Wijaya, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Afiliator Invetasi Bodong Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Dinaikkan Polisi ke Penyidikan

Mengaku heran, Charlie Wijaya tidak habis pikir, pihak yang ingin memperkarakan dirinya terlalu berlebihan, karena alasan pencemaran nama baik tidak ada.

Dia menelusuri, hingga saat ini laporan ke polisi belum ada satu pun yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Kebalikannya, saat ini terdapat pihak yang mencoba mau melaporkannya, menyebutkan bahwa Charlie Wijaya sudah mencemari nama baik orang yang dilaporkan.

Baca Juga: Mahasiswi Universitas Ewha Womans Gelar Konser Musik di Depan Kedubes Rusia Saat Jam Makan Siang

Yakni pihak yang dilaporkan para korban ke Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret yang lalu dan mengancam akan digugat di pengadilan.

"Kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi. Jika membawanya penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," tegas Charlie Wijaya.

Sebelumnya, Charlie Wijaya melakukan pendampingan kepada korban investasi bodong. Salah satunya, telah diproses penyidik kepolisian terkait investasi alat kesehatan.

Baca Juga: Sea Bank Mundur Dalam Pembiayaan IKN Nusantara, Kepala Otorita: Tidak Perlu Khawatir

Charlie Wijaya juga banyak memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong agar melapor ke polisi, sehingga hak-hak para korban dikembalikan.

Seperti diketahui afiliator dimungkinkan dijerat hukum, sejalan proses kasus besar yang sedang ditangani kepolisian saat ini yakni investasi bodong Binomo dan Quotex.

Mereka yang dapat dijebloskan ke penjara, merupakan afiliator kakap yang telah menikmati gelimang harta, hasil dari investasi bodong tersebut.***

Artikel telah tayang: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014021172/pendamping-korban-robot-trading-copet-diancam-dipolisikan-charlie-wijaya-saya-bisa-tuntut-balik-rp-1-t

(Sumber: Tim PRMN 01)

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah