Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Bagi ASN, TNI Polri dan Pensiunan

- 17 April 2022, 03:00 WIB
THR ASN 2022 Kapan Cair? Jumlahnya lebih Ini Jadwal dan Besaran THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50 Persen
THR ASN 2022 Kapan Cair? Jumlahnya lebih Ini Jadwal dan Besaran THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50 Persen /Ilustrasi/Unplash

PORTAL LEBAK - Pemerintah berupaya meningkatkan stimulasi ekonomi nasional, salah satunya dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara.

Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

Fasilitas keuangan ini disalurkan kepada Aparatur Negara baik sipil maupun TNI/Pori, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Harus Diberikan Secara Kontan

Hal ini dilaksanakan sejalan dengan disalurkannya berbagai tambahan dukungan, sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas.

Khususnya bagi para warga miskin dan rentan, juga agar dapat melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Perbatasan RI dan Timor Leste, Dilengkapi 20 Kendaraan Tempur Baru

"Caranya melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan, yang juga hadapi tekanan kenaikan harga,” ujarnya.

Menkeu, pada Sabtu 16 April 2022 menyatakan sejalan dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 semakin baik.

Selain itu APBN telah menunjukkan pemulihannya, sehingga keputusan pemberian THR dan Gaji ke-13 telah diterapkan penyesuaian.

Baca Juga: Pemerintah Ukraina: Pertempuran Sengit dengan Rusia Berkecamuk di Sekitar Pabrik Baja Mariupol

Berikut beberapa ketentuan pemberian THR dan gaji ke-13, seperti dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id.

1. Untuk THR dan Gaji ke-13 disalurkan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Penyalurdan juga termasuk 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi Aparatur Negara yang mendapatkan tunjangan kinerja.

2. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Ukraina: Pertempuran Sengit dengan Rusia Berkecamuk di Sekitar Pabrik Baja Mariupol

3. Pencairan THR rencananya dilaksanakan pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

4. Jika THR belum bisa dibayarkan di periode itu karena masalah teknis, selanjutnya THR tetap bisa dibayarkan usai Idul Fitri.

5. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 itu diharapkan akan dapat terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat," kata menekeu.

Baca Juga: Warga Palestina Bentrok Dengan Polisi Israel di Kompleks Masjid Al Aqsa, 152 Terluka

"Agar masyarakat dapat beraktivitas dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” Jelas Menkeu Sri Mulyani.

Seiring dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN adalah bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya," kata Tjahjo.

Baca Juga: Twitter Ambil Langkah 'Pil Racun' Untuk Melawan Pengambilalihan oleh Pengusaha Elon Musk

"Masyarakat juga tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” paparnya.

Menteri PANRB pun mendorong supaya ASN bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, meskipun di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik," papar Tjahjo.

"Ini sesuai bidang tugasnya agar memberi pelayanan ke masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” tandasnya.

Baca Juga: Tudingan AS Ada Pelanggaran HAM di Aplikasi PeduliLindungi Dibantah Mekopolhukam Mahfud MD

Setali tiga uang, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro hadir mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Suhajar Diantoro meminta agar para kepala daerah segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Ini sesuai dalam peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan, agar segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Seorang ARMY Viral Soal Tantangan Bertanding Tinju Lawan Jungkook BTS, Dan Begini Reaksi Para Anggota BTS

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah (pemda) sekaligus didorong untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami meminta pemerintah provinsi gelar monitoring di pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” pungkas Suhajar.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x