PORTAL LEBAK - Aset tersangka investasi robot trading platform Fahrenheit bernama Hendry Susanto (HS) senilai Rp46,5 miliar disita Bareskrim Polri.
Aset tersangka, berupa apartemen mewah di Jakarta, juga telah disita penyidik Bareskrim Polri.
Seperti diungkapkan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirtipideksus Bareskrim Polri menyita 1 unit apartemen di Taman Anggrek, Jakarta Barat senilai Rp2 miliar.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Terkait Kasus Trading Bodong Quotex Doni Salmanan
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening atas nama Hendry Susanto, yang berjumlah Rp44,5 miliar.
“Penyitaan atas 1 unit apartemen di taman anggrek seharga Rp2 miliar dan pemblokiran rekening tersangka senilai sekitar Rp44,5 miliar,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id, Selasa 19 April 2022.
Kombes Gatot juga menyatakan penyidik Bareskrim Polri mengembangkan kasus robot trading Fahrenheit.
Baca Juga: Melaporkan Robot Trading Bodong EA Copet, Charlie Wijaya Dapat Ancaman
Menurut Kombes Gatot sedikitnya lebih dari 20 saksi telah diperiksa penyidik polisi dalam kasus Fahrenheit.