Oleh karena itu RUU KIA akan menekankan pentingnya mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
"Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," ujarnya.
Baca Juga: Terpanggil KPK dalam Kasus Ade Yasin, Berikut 73 Saksi yang Sudah Dimintai Keterangan
Lantas Puan kemudian menyebutkan ada sejumlah hak dasar seorang ibu, antara lain yaitu hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Selain itu seorang ibu harus mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, khususnya di tempatnya bekerja.
Lebih lanjut Puan menegaskan jika pada masa 1.000 HPK yang salah salah dalam arti tidak dilakukan dengan baik maka dampaknya akan dirasakan pada anak kelak.
Baca Juga: Tubuh Transgender Korban Pembunuhan Tiga Minggu Lalu Disembunyikan di Gudang Rumah Orang Tuanya
Anak akan mengalami gagal tumbuh kembang serta perkembangan kecerdasan yang tidak optimal.
"RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini makin hebat," ucapnya.
Ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk pada ibu yang bekerja.