Baca Juga: Manusia Virtual Bernama Ingma Peringati Pengguna Internet Tentang Bahaya Demam Berdarah Dengue
"Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja," kata Puan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," lanjutnya.
Penetapan masa cuti melahirkan telah diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja.
Namun dia menjelaskan dalam RUU KIA nanti, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan akan mendapat gaji penuh, dengan rincian yakni 3 bulan pertama masa cuti dan mulai bulan keempat gaji akan dibayarkan sebanyak 70 persen.
Penyusunan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Dua Menteri dan Tiga Wamen, Telah Melalui Pertimbangan Matang Presiden Jokowi
Ia berharap komitmen Pemerintah dalam mendukung semua aturan yang ada dalam RUU KIA demi masa depan generasi penerus bangsa saat pembahasan bersama.***