RUU KIA Segera Dibahas dengan Pemerintah, Cuti Melahirkan Akan Menjadi 6 Bulan Ditambah 1,5 Jika Keguguran

- 16 Juni 2022, 16:35 WIB
dr. Zaidul Akbar memberikan penjelasan mengenai puasa yang baik untuk dilakukan bagi para ibu yang sedang hamil ataupun menyusui, edisi spesial Ramadhan 2022.
dr. Zaidul Akbar memberikan penjelasan mengenai puasa yang baik untuk dilakukan bagi para ibu yang sedang hamil ataupun menyusui, edisi spesial Ramadhan 2022. /Pexels.com/William Fortunato

Baca Juga: Manusia Virtual Bernama Ingma Peringati Pengguna Internet Tentang Bahaya Demam Berdarah Dengue

"Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja," kata Puan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," lanjutnya.

Penetapan masa cuti melahirkan telah diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja.

Baca Juga: Tim Peneliti Berhasil Rekonstruksi Komposisi yang Mirip dengan Parfum Cleopatra dari Botol 2000 Tahun Lalu

Namun dia menjelaskan dalam RUU KIA nanti, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan akan mendapat gaji penuh, dengan rincian yakni 3 bulan pertama masa cuti dan mulai bulan keempat gaji akan dibayarkan sebanyak 70 persen.

Penyusunan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Dua Menteri dan Tiga Wamen, Telah Melalui Pertimbangan Matang Presiden Jokowi

Ia berharap komitmen Pemerintah dalam mendukung semua aturan yang ada dalam RUU KIA demi masa depan generasi penerus bangsa saat pembahasan bersama.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah