Hari Ketujuh Operasi Patuh, Polisi Tindak 57 Ribu Lebih Pelanggar Lalu Lintas

- 21 Juni 2022, 06:00 WIB
Operasi Patuh Candi 2022, tidak menilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit.
Operasi Patuh Candi 2022, tidak menilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit. /Nataliyah

PORTAL LEBAK - Sedikitnya tercatat 57.126 penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Operasi Patuh 2022, pada hari ketujuh.

Angka penindakan didasari laporan harian dari posko Operasi Patuh 2022 Polda jajaran, pada hari Minggu 19 Juni 2022.

"Sejumlah pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas ada 57.126 penindakan," ungkap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 2.560 Pelanggar Lalu Litasn Didenda

Kombes Gatot mengungkapkan jumlah penindakan itu di antaranya ditindak lewat tilang elektronik atau ETLE sejumlah 5.365 penindakan.

Selain itu, terdapat sejumlah 51.761 penindakan dilakukan oleh polisi melalui teguran baik langsung maupun tertulis.

"Melalui rincian penindakan dengan cara e-TLE sejumlah 5.365 penindakan serta teguran sejumlah 51.761 penindakan," papar Kombes Gatot.

Baca Juga: Tilang ETLE Berlaku, Dari 1 Kamera CCTV 14 Ribu Pelanggar Terekam di Medan Sumatera Utara

Kemudian Gatot menjelaskan terdapat 241 kecelakaan terjadi selama tujuh hari tersebut. Tercatat terdapat 17 orang meninggal dan kerugian materiil sejumlah Rp379 juta.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x