PORTAL LEBAK - Pada hari pertama pengoperasian Patuh Jaya tahun 2021, tercatat sebanyak 2.560 kendaraan melanggar peraturan lalu lintas.
Ribuan pelanggar lalu lintas juga didenda, diungkapkan Komandan penegakan hukum (Gakkum) Ditlantas Kepala Cabang Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Argo mengatakan, pelanggaran didominasi kendaraan roda dua yakni sepeda motor yang menyalahi aturan lalu lintas.
Seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, AKBP Argo juga merinci, sebanyak 80 mobil dihukum karena menggunakan knalpot berisik. Kemudian, empat mobil menggunakan pemintal.
“Ada juga pelanggaran lalu lintas 544, rambu larangan parkir 347, masuk jalur bus 202," papar Argo.
"Terdapat pula pelanggaran lalu lintas pelanggaran ganjil genap 6, tidak memakai helm 333, dan pelanggaran lainnya 1044,” tambahnya.
Baca Juga: Diduga Garong Uang Rakyat alias Korupsi, Bupati Kolaka Timur Ditangkap OTT KPK
Menanggapi hal itu, Argo menyatakan total 1.334 Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pelanggar disita sebagai barang bukti.