PORTAL LEBAK - Tersangka kasus suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dikabarkan akan datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, 28 Juli.
Kabar ini berdasarkan informasi dari tim kuasa hukum Mardani Maming yang mengaku telah mengirimkan surat perihal konfirmasi kehadiran kliennya.
Meski disebut telah mengirimkan surat ke KPK, namun Juru Bicara KPK, Ali Fikri, bekum mengetahui adanya konfirmasi melalui surat itu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mardani Maming dalam DPO, Denny Indrayana Tidak Terima Kliennya Disebut Tak Kooperatif
Ali Fikri mengatakan KPK akan mengecek dan memastikan adanya surat konfirmasi tersebut.
"Dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK karena tentu administrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain," kata Ali, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 27 Juli 2022.
Dia pun mempertanyakan mengapa surat balasan ke KPK baru dibuat dan baru bisa mengonfirmasi kehadiran pada hari Kamis.
Padahal surat pemanggilan kedua telah dilayangkan KPK satu minggu yang lalu, pada hari Kamis, 21 Juli 2022.