Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Maling Uang Rakyat, Dia Dituntut 3 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

- 13 September 2022, 06:58 WIB
JPU KPK Roni Yusuf membacakan tuntutan kepada Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, secara langsung di Pengadilan Negeri Kelas I, Bandung, Jawa Barat, Senin 12 September 2022.
JPU KPK Roni Yusuf membacakan tuntutan kepada Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, secara langsung di Pengadilan Negeri Kelas I, Bandung, Jawa Barat, Senin 12 September 2022. /Foto: Tangkapan layar/Antara/Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Denno Ramdha Asmara/

Khususnya, tentang pemberian arahan dari Ade Yasin kepada bawahannya. Sehingga kuasa hukum Ade yasin akan menyatakan nota pembelaan atau pledoinya, pekan depan.

Baca Juga: Menkominfo: Peretas Bjorka Hanya Punya Data Umum, Masyarakat Jangan Khawatir

"Karena kalau ada OTT (operasi tangkap tangan-Red), dituntutannya ada dong peristiwa itu," papar Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar.

Selain bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, sejumlah anak buahnya di sejumlah lingkungan pemerintahan kabupaten Bogor yaitu Ikhsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Hidayat dituntut hukuman serupa dengan besaran denda yang berbeda.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x