Imbas Kasus Ferdy Sambo, 4 Mantan Anggota Propam Polri Pelanggar Etik Jalani Pembinaan mental

- 24 September 2022, 13:18 WIB
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa 30 Agustus 2022
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa 30 Agustus 2022 /

PORTAL LEBAK - Empat mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) diharuskan menjalani pembinaan mental, setelah dinyatakan terbukti melanggar etik Polri terkait penanganan kasus Brigadir J.

Para oknum polisi pelanggar tersebut wajib menjalani pembinaan kepribadian, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melanggar sehingga untuk memulihkan etikanya, diperlukan pembinaan mental.

Baca Juga: Cek Fakta: Najwa Shihab Berkunjung, Sel Tahanan Irjen Pol Ferdy Sambo Kosong

“Karena (4 Mantan propam-Red) terbukti melakukan pelanggaran, tindakan yang dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” ucap Irjen Pol Dedi.

Berikut keempat mantan anggota Divisi Propam Polri, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Antara:

1. Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam,

2. Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam,

Baca Juga: Banding Irjen Pol Ferdy Sambo Ditolak, Dia Resmi Dipercat dari Kepolisian

3. AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram,

4. Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Keempat mantan bawahan Irjen Pol Ferdy Sambo itu, juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, selain wajib mengikuti pembinaan mental.

Sanksi itu dikecualikan untuk Iptu Januar Arifin yang dikenai sanksi demosi selama dua tahun.

Baca Juga: Cek Fakta: Pintu Rahasia di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Dibantah Polri

Hingga berita ini dibuat, keempatnya oknum Polri tersebut sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.

Selain itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sekaligus menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika dalam rangka demi memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” ujar Irjen Pol Dedi.

Baca Juga: Netizens Kritik BoA Soal Tanggapannya yang Mengejek Program KPop 'Street Man Fighter'

Pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Div Propam Polri, selanjutnya diapresiasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti menilai pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika, tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ada pula Pasal 108 ayat (2) yang menjelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

Baca Juga: Gempabumi Magnitudo 6.4 Mengguncang Meulaboh, Guncangan dirasakan Hingga Banda Aceh

Poengky menjabarkan pembinaan mental digelar karena para pelanggar itu sebelumnya berada di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam).

Selain itu terdapat juga atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan aturan hukum.

“Jadi yang bersangkutan (para pelanggar) harus dikuatkan lagi dalam hal (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) agar dapat kembali bertugas dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” pungkas Poengky.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x