Jadwal seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022. Sedangkan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.
Prioritas Pelamar Dalam Seleksi
Selanjutnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memaparkaan pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN.
Pelamar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori itu sudah memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Baca Juga: Pemerintah Buka Formasi PNS Perjanjian Kerja Guru PPPK Tahun 2022, Ini Syaratnya
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," pungks Alex.
Selanjutnya pelamar Prioritas II merupakan mantan Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN.
Pelamar Prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Baca Juga: Agensi Umumkan Byun Woo Min dan Jung Ji Ahn Kembali Bintangi Serial Televisi Dr. Romantic Season 3
Sedangkan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.