Menteri Tenaga Kerja: Perppu Cipta Kerja Batasi Kerja Alih Daya atau Outsourcing, Ini Aturannya

- 7 Januari 2023, 10:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menggelar silaturahmi dengan stakeholders ketenagakerjaan di Rumah Dinas Menaker, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menggelar silaturahmi dengan stakeholders ketenagakerjaan di Rumah Dinas Menaker, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). /Humas Kemnaker/

Kedua, perbaikan dan penyesuaian perhitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula perhitungan upah minimum termasuk tarif tertentu diatur dalam PP.

Baca Juga: Heboh Memoar Pangeran Harry, Sorot Perselisihan di Antara Bangsawan Inggris

Ketentuan ini menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum kabupaten. Gubernur juga dapat menetapkan UMK jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.

“Kata 'dapat' yang disebutkan dalam Perppu harus dimaknai bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK jika nilai perhitungannya lebih besar dari UMP,” kata Menaker.

Ketiga, menegaskan kembali kewajiban pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja kerah biru yang telah bekerja minimal satu tahun.

Baca Juga: Cara Lulus Ujian SIM, Korlantas Polri Terbitkan Buku Berisi 1200 Soal Ujian Teori SIM

Yang keempat, berkaitan dengan penggunaan terminologi disabilitas, disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas.

Kelima, menyempurnakan acuan pada bagian penggunaan hak istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh dan terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x