Menteri Tenaga Kerja: Perppu Cipta Kerja Batasi Kerja Alih Daya atau Outsourcing, Ini Aturannya

- 7 Januari 2023, 10:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menggelar silaturahmi dengan stakeholders ketenagakerjaan di Rumah Dinas Menaker, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menggelar silaturahmi dengan stakeholders ketenagakerjaan di Rumah Dinas Menaker, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). /Humas Kemnaker/

"Pertimbangan yang paling utama adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/karyawan serta kelangsungan usaha,” katanya.

Dalam konteks ketenagakerjaan, perppu ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Aturan Baru di Perpu Cipta Kerja

Baca Juga: Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja, Menteri Tenaga Kerja: Pembuatannya Gratis

Ada juga jaminan kelangsungan usaha untuk menjawab tantangan dinamika tenaga kerja yang terus berkembang.

Menaker Kerja Ida Fauziyah mengatakan, isi hubungan kerja yang diatur di Perppu adalah pengembangan dari peraturan sebelumnya, yaitu UU Cipta Kerja 11 Tahun 2020.

“Peningkatan konten ketenagakerjaan yang tertuang dalam Perpuo 2/2022 sebenarnya merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan perlindungan adaptif kepada pekerja dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menaker.

Baca Juga: Aparat Polda Tangkap 5 Pelaku Perusakan Kantor MUI Lampung

“Dengan aturan ini, tidak semua jenis pekerjaan bisa disubkontrakkan ke perusahaan subkontraktor," tegasnya.

Pertama, jenis atau bentuk pekerjaan yang disubkontrakkan akan diatur dengan keputusan pemerintah.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x