Mahkamah Konstitusi MK Tunda Sidang UU Pemilu, Terkait Aturan Sistem Proporsional Terbuka

- 17 Januari 2023, 15:05 WIB
“Mahkamah Konstitusi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah mengabulkan permohonan dari DPR untuk sidang secara luring,” kata Anwar Usman, dalam sidang keempat Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Selasa, 17 Januari 2023.
“Mahkamah Konstitusi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah mengabulkan permohonan dari DPR untuk sidang secara luring,” kata Anwar Usman, dalam sidang keempat Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Selasa, 17 Januari 2023. /Foto: Tangkapan Layar/Laman Mahkamah Konstitusi (MK)./

Baca Juga: Inilah Akhir Kekuasaan Bos Mafia Messina Denaro, Setelah 30 Tahun Polisi Italia Baru Bisa Menangkapnya

Sistem proporsional terbuka ini menurut pemohon, melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas yang menempatkan kemenangan individual total di pemilu.

Padahal, harusnya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Karena peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Para Pemohon mengaku sangat dirugikan, karena pasal-pasal itu mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, sehingga sudah menjadikan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks.

Baca Juga: KPK Menyita Banyak Mobil Mewah Terkait Kasus Maling Uang Rakyat oleh Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Sistem proporsional terbuka dinilai Pemohon menciptakan model kompetisi antarcaleg dalam pemilu yang tidak sehat, soalnya mendorong caleg menjalankan praktik kecurangan.

Seperti dengan pemberian uang dalam panitia penyelenggara pemilihan, jadi jika pasal-pasal a quo dibatalkan akan mereduksi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil.

Selain itu, sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini, juga berbiaya tinggi.

Baca Juga: KPK Menyita Banyak Mobil Mewah Terkait Kasus Maling Uang Rakyat oleh Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Alhasil, penyelenggaraan pemilu memakan biaya yang mahal dari APBN, misalnya membiayai percetakan surat suara untuk pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x