Mahkamah Konstitusi MK Tunda Sidang UU Pemilu, Terkait Aturan Sistem Proporsional Terbuka

- 17 Januari 2023, 15:05 WIB
“Mahkamah Konstitusi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah mengabulkan permohonan dari DPR untuk sidang secara luring,” kata Anwar Usman, dalam sidang keempat Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Selasa, 17 Januari 2023.
“Mahkamah Konstitusi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah mengabulkan permohonan dari DPR untuk sidang secara luring,” kata Anwar Usman, dalam sidang keempat Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Selasa, 17 Januari 2023. /Foto: Tangkapan Layar/Laman Mahkamah Konstitusi (MK)./

Para Pemohon melalui petitumnya memohon supaya Mahkamah Kontistusi (MK) menyatakan frasa “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x