Mahkamah Konstitusi MK Tunda Sidang UU Pemilu, Terkait Aturan Sistem Proporsional Terbuka

- 17 Januari 2023, 15:05 WIB
“Mahkamah Konstitusi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah mengabulkan permohonan dari DPR untuk sidang secara luring,” kata Anwar Usman, dalam sidang keempat Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Selasa, 17 Januari 2023.
“Mahkamah Konstitusi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah mengabulkan permohonan dari DPR untuk sidang secara luring,” kata Anwar Usman, dalam sidang keempat Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Selasa, 17 Januari 2023. /Foto: Tangkapan Layar/Laman Mahkamah Konstitusi (MK)./

Selanjutnya, sebagai ketua MK Anwar Usman mengungkapkan sidang kelima Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang akan digelar 24 Januari 2023, akan menjadi sidang luring atau tatap muka pembuka, pasca-pandemi Covid-19.

"Akan menjadi sidang pertama atau pembuka bagi sidang luring atau tatap muka untuk perkara-perkara lain atau pada sidang-sidang lainnya yang akan datang," pungkasnya.

Baca Juga: Tolak Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup, 8 Partai Politik Tegaskan Ingin Proporsional Terbuka

Penundaan Sidang atas Permintaan DPR

Keputusan ni dikeluarkan MK berdasarkan permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memohon persidangan yang sebelumnya digelar daring (dalam jaringan interet) menjadi luring (luar jaringan internet).

Pelaksanaan sidang yang sebelumya daring dimohonkan oleh DPR agar diubah menjadi pesidangan luring di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan).

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi Selingkuh Bersama Brigadir J

Dimas mengajukan bersama Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan ke Mahkamah Kontitusi tentang Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x