Gangster Pelaku Kejahatan di Tangerang Dibekuk Polisi, Ini Aksi 38 Anggotanya

- 7 Februari 2023, 11:00 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang membekuk 38 anggota gangster yang meresahkan warga sekitar, dalam beberapa pekan terakhir.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang membekuk 38 anggota gangster yang meresahkan warga sekitar, dalam beberapa pekan terakhir. /Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif/

Aparat Polresta Tangerang bersama pemerintah daerah, TNI dan masyarakat berharap tercipta situasi kamtibmas yang aman.

Patroli Kemanan Digalakkan

Ke depan akan Polresta Tangerang akan menggelar kegiatan preventif berupa patroli polisi rutin di Polsek-polsek, khususnya di Kabupaten Tangerang.

"Insyaallah ini akan membuat efek jera bagi mereka. Jangan ada lagi kejahatan yang sama di Kabupaten Tangerang," pungkasnya.

Baca Juga: Satu Menit Tanya Jawab Bersama Aktor 'Boba Fett', Jadi Gangster di Serial 'Star Wars' Yang Baru

Berdasarkan hasil penangkapan gangster Tangerang, tim penyidik berhasil menyita 11 barang bukti berupa senjata, pedang, samurai, celurit dan satu tongkat baseball.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dana tau Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," ungkapnya.

Setali tiga uang, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang mewakili Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang beharap, penangkapan puluhan anggota gangster maka situasi dan kondisi wilayahnya jadi lebih aman.

Baca Juga: Harga Beras di Lebak Naik Dalam Sepekan Terakhir, Berikut Ini Penyebabnya

"Kami bersama-sama Forkopimda Kabupaten Tangerang ungkap kasus tidak pidana pengeroyokan dan pemufakatan jahat tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam atau senjata pemukul," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x