Tanpa Proses Peradilan 2 Mantan Pegawai Kemenkop UKM Diberhentikan Sebagai ASN, Pakar Hukum: Ini Kriminalisasi

- 16 Februari 2023, 11:08 WIB
Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah
Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah /Foto: Handout/Herwanto Nurmansyah/

Herwanto sekaligus mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memberikan kembali rekomendasi kepada ZP, terkait beasiswa yang pernah ia tempuh.

Baca Juga: Orang Tua Brigadir J Melaporkan Hilangnya ATM dan Handphonenya ke Polres Jaksel

Karena ZP tengah menerika beasiswa, dari Pusbindiklatren Bappenas, sejak 3 Juni 2021, agar dilanjutkan kembali studinya di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

Program beasiswa itu, ungkap Herwanto terhenti karena Tim Independen Kemenkop UKM sudah menjatuhkan rekomendasi ke Bappenas agar menghentikan beasiswa S2 kepada ZP.

“Kami pahami, beasiswa yang diperoleh saudara ZP di Universitas Brawijaya berasal dari Bappenas diperoleh melalui serangkaian tes, bukan pemberian serta merta Kemenkop UKM," ujar Herwanto.

Baca Juga: Ticketmaster Beri Akses Eksklusif Bagi Member ARMY Dapatkan Tiket Presale Konser Suga BTS

"Lantas apa relevansinya Tim Independen membatalkan rekomendasi beasiswa ZP kepada Bappenas? Ini tentunya sangat tidak adil,” pungkasnya.

Herwanto menegaskan kedua mantan pegawai Kemenkop UKM melalui kuasa hukum, juga sudah mengajukan banding atas pemberhentian dari ASN.

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP-ASN) diharapkan Herwanto, bisa mengeluarkan putusan adil soal pemberhentian mantan pegawai Kemenkop UKM tersebut.

Baca Juga: Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Ungkap Gambar Sandera Pilot Susi Air asal Selandia Baru, Ini Pernyataannya

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah