Tanpa Proses Peradilan 2 Mantan Pegawai Kemenkop UKM Diberhentikan Sebagai ASN, Pakar Hukum: Ini Kriminalisasi

- 16 Februari 2023, 11:08 WIB
Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah
Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah /Foto: Handout/Herwanto Nurmansyah/

"Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait, agar memperlancar proses banding yang dijalankan oleh kuasa hukum kedua mantan pegawai Kemenkop UKM. Agar dapat memenuhi rasa keadilan," harapnya.

Kasus Telah Dihentikan atau SP3

Sebelumnya, jajaran Polresta Bogor Kota sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus tuduhan pemerkosaan yang melibatkan sejumlah mantan karyawan Kemenkop UKM. 

Penerbitan SP3 tersebut bukan tanpa alasan, karena usai digelar sejumlah pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti adanya pemerkosaan dan korban tengah tidak berdaya.

Baca Juga: Hakim Vonis Bharada E atau Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kasus yang pernah dilaporkan dan dituduhkan oleh keluarga korban kepada dua mantan ASN Kemenkop UKM, sebagaimana tertuang dalam Pasal 286 KUHP.

Tak puas atas putusan SP3 dari Polresta Bogor Kota, keluarga korban kembali melaporkan kembali kasus yang telah diterbitkan SP3 itu.

Yang disayangkan Herwanto, Polresta Bogor Kota kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Lanjutan.

Baca Juga: ICE BSD Jadi Venue Konser Terlama di Asia Tenggara Suga BTS Bertajuk Agust D Tour

Tapi ternyata SPDP tersebut digugat kedua mantan ASN Kemenkop UKM, melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri, Bogor Kota, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah