Selanjutnya Praperadilan itu kembali dimenangkan oleh kedua mantan pengawai Kemenkop UKM, sehingga kasus tersebut telah final dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.***
Selanjutnya Praperadilan itu kembali dimenangkan oleh kedua mantan pengawai Kemenkop UKM, sehingga kasus tersebut telah final dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.***
Editor: Dwi Christianto