Tanpa Proses Peradilan 2 Mantan Pegawai Kemenkop UKM Diberhentikan Sebagai ASN, Pakar Hukum: Ini Kriminalisasi

- 16 Februari 2023, 11:08 WIB
Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah
Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah /Foto: Handout/Herwanto Nurmansyah/

Selanjutnya Praperadilan itu kembali dimenangkan oleh kedua mantan pengawai Kemenkop UKM, sehingga kasus tersebut telah final dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.*** 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah