Tanpa Proses Peradilan 2 Mantan Pegawai Kemenkop UKM Diberhentikan Sebagai ASN, Pakar Hukum: Ini Kriminalisasi

- 16 Februari 2023, 11:08 WIB
Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah
Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah /Foto: Handout/Herwanto Nurmansyah/

“Berdasarkan pengakuan dari kedua mantan pegawai Kemenkop UKM yang diberhentikan tersebut, mereka tidak pernah diundang mengklarifikasi terkait kasus yang dituduhkan," ungkap Herwanto, dalam keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com.

"Tuduhan kepada mereka, yakni tudingan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tenaga honorer di Kemenkop UKM itu,” pungkasnya, di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Polisi Tahan Kiai FM Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Tidak Terbukti

Herwanto Nurwansyah menilai, kasus tuduhan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap kedua mantan ASN Kemenkop UKM itu tidak terbukti.

Ini dilandaskan proses lidik dan sidik yang digelar jajaran Polresta Bogor Kota, sampai kasus itu telah diterbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).

“Seharusnya bagian hukum Kemenkop UKM lebih jeli dalam menganalisa sebuah kasus. Selain itu Tim Independen seharusnya memutuskan segala sesuatunya bukan berdasarkan opini yang berkembang di media," tegas Herwanto.

Baca Juga: Manchester City Dengan Kejam Raih Puncak Klasemen, Setelah Menang dari Arsenal

"Padahal seperti diketahui juga bahwa saat itu media pun juga ikut terjebak pada penggiringan opini dan berita bohong,” paparnya.

Selanjutnya, Herwanto yang juga kuasa hukum kedua mantan pegawai Kemenkop UKM, menuntut agar kliennya dipulihkan nama baiknya dan dipekerjakan kembali sebagai ASN.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah