Tanpa Proses Peradilan 2 Mantan Pegawai Kemenkop UKM Diberhentikan Sebagai ASN, Pakar Hukum: Ini Kriminalisasi

- 16 Februari 2023, 11:08 WIB
Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah
Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah /Foto: Handout/Herwanto Nurmansyah/

PORTAL LEBAK - Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah menilai pemberhentian dua mantan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), dalam kasus dugaan kekerasan seksual, sangat tidak adil dan terdapat unsur kriminalisasi.

Pasalnya Dua mantan pegawai Kemenkop UKM telah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui proses peradilan.

Padahal sebelumnya, kedua mantan pegawai Kemenkop UKM, berinisial ZP dan WH telah dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah, selama satu tahun.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Dibuka, Herwanto Nurmansyah: Menko Polhukam Ingin Kangkangi Hukum

Tapi tiba-tiba, tiga bulan kemudian keduanya dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Di sisi berbeda, menurut pernyataan keduanya, sebelum dikenai sanksi pemberhentian, mereka tidak pernah dimintai keterangan oleh Tim Independent Pencari Fakta dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual bentukan Kemenkop UKM.

Akibatnya, dua orang yang dituduh sebagai pelaku pemerkosa itu harus diberhentikan, atas rekomendasi Tim Independen itu.

Baca Juga: WNI Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Wanita Lebanon Saat Umroh, Ini Klarifikasi Pihak Keluarga

Padahal dalam kasus yang sedang berjalan, saat itu belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkrah.

“Berdasarkan pengakuan dari kedua mantan pegawai Kemenkop UKM yang diberhentikan tersebut, mereka tidak pernah diundang mengklarifikasi terkait kasus yang dituduhkan," ungkap Herwanto, dalam keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com.

"Tuduhan kepada mereka, yakni tudingan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tenaga honorer di Kemenkop UKM itu,” pungkasnya, di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Polisi Tahan Kiai FM Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Tidak Terbukti

Herwanto Nurwansyah menilai, kasus tuduhan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap kedua mantan ASN Kemenkop UKM itu tidak terbukti.

Ini dilandaskan proses lidik dan sidik yang digelar jajaran Polresta Bogor Kota, sampai kasus itu telah diterbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).

“Seharusnya bagian hukum Kemenkop UKM lebih jeli dalam menganalisa sebuah kasus. Selain itu Tim Independen seharusnya memutuskan segala sesuatunya bukan berdasarkan opini yang berkembang di media," tegas Herwanto.

Baca Juga: Manchester City Dengan Kejam Raih Puncak Klasemen, Setelah Menang dari Arsenal

"Padahal seperti diketahui juga bahwa saat itu media pun juga ikut terjebak pada penggiringan opini dan berita bohong,” paparnya.

Selanjutnya, Herwanto yang juga kuasa hukum kedua mantan pegawai Kemenkop UKM, menuntut agar kliennya dipulihkan nama baiknya dan dipekerjakan kembali sebagai ASN.

Herwanto sekaligus mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memberikan kembali rekomendasi kepada ZP, terkait beasiswa yang pernah ia tempuh.

Baca Juga: Orang Tua Brigadir J Melaporkan Hilangnya ATM dan Handphonenya ke Polres Jaksel

Karena ZP tengah menerika beasiswa, dari Pusbindiklatren Bappenas, sejak 3 Juni 2021, agar dilanjutkan kembali studinya di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

Program beasiswa itu, ungkap Herwanto terhenti karena Tim Independen Kemenkop UKM sudah menjatuhkan rekomendasi ke Bappenas agar menghentikan beasiswa S2 kepada ZP.

“Kami pahami, beasiswa yang diperoleh saudara ZP di Universitas Brawijaya berasal dari Bappenas diperoleh melalui serangkaian tes, bukan pemberian serta merta Kemenkop UKM," ujar Herwanto.

Baca Juga: Ticketmaster Beri Akses Eksklusif Bagi Member ARMY Dapatkan Tiket Presale Konser Suga BTS

"Lantas apa relevansinya Tim Independen membatalkan rekomendasi beasiswa ZP kepada Bappenas? Ini tentunya sangat tidak adil,” pungkasnya.

Herwanto menegaskan kedua mantan pegawai Kemenkop UKM melalui kuasa hukum, juga sudah mengajukan banding atas pemberhentian dari ASN.

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP-ASN) diharapkan Herwanto, bisa mengeluarkan putusan adil soal pemberhentian mantan pegawai Kemenkop UKM tersebut.

Baca Juga: Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Ungkap Gambar Sandera Pilot Susi Air asal Selandia Baru, Ini Pernyataannya

"Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait, agar memperlancar proses banding yang dijalankan oleh kuasa hukum kedua mantan pegawai Kemenkop UKM. Agar dapat memenuhi rasa keadilan," harapnya.

Kasus Telah Dihentikan atau SP3

Sebelumnya, jajaran Polresta Bogor Kota sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus tuduhan pemerkosaan yang melibatkan sejumlah mantan karyawan Kemenkop UKM. 

Penerbitan SP3 tersebut bukan tanpa alasan, karena usai digelar sejumlah pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti adanya pemerkosaan dan korban tengah tidak berdaya.

Baca Juga: Hakim Vonis Bharada E atau Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kasus yang pernah dilaporkan dan dituduhkan oleh keluarga korban kepada dua mantan ASN Kemenkop UKM, sebagaimana tertuang dalam Pasal 286 KUHP.

Tak puas atas putusan SP3 dari Polresta Bogor Kota, keluarga korban kembali melaporkan kembali kasus yang telah diterbitkan SP3 itu.

Yang disayangkan Herwanto, Polresta Bogor Kota kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Lanjutan.

Baca Juga: ICE BSD Jadi Venue Konser Terlama di Asia Tenggara Suga BTS Bertajuk Agust D Tour

Tapi ternyata SPDP tersebut digugat kedua mantan ASN Kemenkop UKM, melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri, Bogor Kota, Jawa Barat.

Selanjutnya Praperadilan itu kembali dimenangkan oleh kedua mantan pengawai Kemenkop UKM, sehingga kasus tersebut telah final dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.*** 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah