Buntut Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Menkeu Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

- 24 Februari 2023, 21:03 WIB
Menkeu Sri Mulyani Instruksikan Seluruh Harta Rafael Alun Trisambodo Diperiksa
Menkeu Sri Mulyani Instruksikan Seluruh Harta Rafael Alun Trisambodo Diperiksa /Kementerian Keuangan/

PORTAL LEBAK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo, dari jabatan nya sebagai Kepala Bagian Umum (Kabag) Kanwil Ditjen Pajak II Perbendaharaan Jakarta Selatan.

Sikap Menkeu Sri Mulyani atas Rafael Alun Trisambodo buntut kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David, anak Pengurus Gerakan Pemuda Anshor.

Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dengan menerbitkan Surat Edaran langsung berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Keputusan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pejabat Pemerintah.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Tersangka Penganiayaan David, Kerap Pamer Harta Mewah Ayahnya yang Pengawai Ditjen Pajak

Sri Mulyani mengatakan gaya hidup mewah dan suka pamer harta akan menimbulkan persepsi negatif dan hilangnya kepercayaan masyarakat atas Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Hal ini menimbulkan pertanyaan publik yang sangat serius tentang dari mana sumber kemewahan itu berasal," pungkas Menkeu Sri Mulyani, dilansir PortalLebak.com dari Antara, Jumat 24 Februari 2023.

"Perilaku ini jelas mengkhianati dan menyinggung seluruh jajaran Kementerian Keuangan, saya juga yakin sebagian besar bekerja dengan jujur, bersih dan jujur ​​serta terus bekerja secara profesional," tambahnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pembiayaan Awal Pandemi Covid-19 Meroket, Ternyata Bisa Biayai 2 Ibu Kota Negara IKN Baru

Sri Mulyani menegaskan, tindakan yang disebutnya sebagai menodai itu telah mencemarkan nama baik publik dan kepercayaan kepada Kementerian Keuangan atau DJP tidak beralasan.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan melakukan aksi bersama untuk menjaga integritas.

“Sementara ini kami juga mengincar mereka yang menyalahgunakan kekuasaannya, termasuk untuk pengayaan,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Sembilan Warga Tewas Akibat Huru Hara Akibat Isu Penculikan Anak di Wamena Papua Pegunungan

Putra Rafael Alun Trisambodo terlibat dalam penganiayaan

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo, putra Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka aksi penganiayaan di Kecamatan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 malam WIB.

Mario Dandy Satriyo memukul dan menganiaya D (17), anak pengurus GP Ansor.

Selanjutnya, Mario Dandy Satriyo dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Benarkah Kapolri Sudah Tentukan Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo? Berikut Faktanya

“Kami menduganya Pasal 76c Juncto 80 UU No 35 Tahun 2014 Amandemen UU Perlindungan Anak RI 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan Pasal 351(2)," ungkap Kapolres.

"Termasuk pidana penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun,” ujarnya.*** 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x