Para tersangka diancaman pidana maksimal 5 tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Saat ini, polisi tengah memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Terkait kondisi korban penganiayaan insial D (17) telah membaik lantaran telah dapat menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.***