Polisi Jadikan Shane Lukas, Teman Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Ditjen Pajak Sebagai Tersangka Penganiayaan

- 25 Februari 2023, 05:30 WIB
Tersangka pria berinisial  Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) teman Mario Dandy Satriyo yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.
Tersangka pria berinisial Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) teman Mario Dandy Satriyo yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. /Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri./

Para tersangka diancaman pidana maksimal 5 tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Baca Juga: Hujan Lebat Kamis dan Jumat Pagi, Sungai Ciliwung Meluap Akibatkan Banjir 50 rumah di Kelurahan Cawang Jakarta

Saat ini, polisi tengah memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Terkait kondisi korban penganiayaan insial D (17) telah membaik lantaran telah dapat menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x