Polisi Jadikan Shane Lukas, Teman Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Ditjen Pajak Sebagai Tersangka Penganiayaan

- 25 Februari 2023, 05:30 WIB
Tersangka pria berinisial  Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) teman Mario Dandy Satriyo yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.
Tersangka pria berinisial Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) teman Mario Dandy Satriyo yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. /Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri./

Pengalihan status Shane yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

PORTAL LEBAK - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan status Shane ditetapkan sebagai tersangka, usai pendalaman penyidik.

"Tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Tersangka Penganiayaan David, Kerap Pamer Harta Mewah Ayahnya yang Pengawai Ditjen Pajak

Dilansir PortalLebak.com dari Antara, Kombes Ade Ary menyatakan penetapan tersangka terhadap Shane setelah penyidik mendalami perannya terkait fakta-fakta dan barang bukti.

Polisi menjelaskan beberapa peran Shane yang juga teman Mario Dandy Satriyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka berupa persetujuan ajakannya menemani demi memukuli korban inisial D.

Selanjutnya Shane berpendapat kepada Mario Dandy Satriyo agar menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Menkeu Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Shane sekaligus membiarkan terjadi kekerasan terhadap korban inisial D dan tidak mencegahnya tindakan tersebut.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," paparnya.

Seperti diketahui, Kapolres Jakarta Selatan mengungkapkan kronologis penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023 malam, pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Sembilan Warga Tewas Akibat Huru Hara Akibat Isu Penculikan Anak di Wamena Papua Pegunungan

Aparat Kepolisian sudah meminta keterangan lebih detil terhadap lima saksi yaitu SL, R, M, AGH, serta paman korban.

Selanjutnya, para penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka.

Termasuk pakaian korban inisial D, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Baca Juga: Benarkah Kapolri Sudah Tentukan Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo? Berikut Faktanya

Terkait pelat nomor polisi mobil Rubicon yang dibawa tersangka Mario Dandy Satriyo (20), jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap identitas mobil sempat diubah dan tidak sesuai izin.

Terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo, polisi menyangkakan terkait pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka diancaman pidana maksimal 5 tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Baca Juga: Hujan Lebat Kamis dan Jumat Pagi, Sungai Ciliwung Meluap Akibatkan Banjir 50 rumah di Kelurahan Cawang Jakarta

Saat ini, polisi tengah memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Terkait kondisi korban penganiayaan insial D (17) telah membaik lantaran telah dapat menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x