Pengalihan status Shane yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
PORTAL LEBAK - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan status Shane ditetapkan sebagai tersangka, usai pendalaman penyidik.
"Tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dilansir PortalLebak.com dari Antara, Kombes Ade Ary menyatakan penetapan tersangka terhadap Shane setelah penyidik mendalami perannya terkait fakta-fakta dan barang bukti.
Polisi menjelaskan beberapa peran Shane yang juga teman Mario Dandy Satriyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka berupa persetujuan ajakannya menemani demi memukuli korban inisial D.
Selanjutnya Shane berpendapat kepada Mario Dandy Satriyo agar menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam.
Shane sekaligus membiarkan terjadi kekerasan terhadap korban inisial D dan tidak mencegahnya tindakan tersebut.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," paparnya.
Seperti diketahui, Kapolres Jakarta Selatan mengungkapkan kronologis penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023 malam, pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Sembilan Warga Tewas Akibat Huru Hara Akibat Isu Penculikan Anak di Wamena Papua Pegunungan
Aparat Kepolisian sudah meminta keterangan lebih detil terhadap lima saksi yaitu SL, R, M, AGH, serta paman korban.
Selanjutnya, para penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka.
Termasuk pakaian korban inisial D, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Baca Juga: Benarkah Kapolri Sudah Tentukan Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo? Berikut Faktanya
Terkait pelat nomor polisi mobil Rubicon yang dibawa tersangka Mario Dandy Satriyo (20), jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap identitas mobil sempat diubah dan tidak sesuai izin.
Terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo, polisi menyangkakan terkait pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para tersangka diancaman pidana maksimal 5 tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Saat ini, polisi tengah memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Terkait kondisi korban penganiayaan insial D (17) telah membaik lantaran telah dapat menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.***