Prabowo Bersyukur Mahkamah Konstitusi Meniadakan Perkara Maksimal Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presid

- 23 Oktober 2023, 20:49 WIB
Bacapres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.
Bacapres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/


Jika itu masalahnya, maka kamu terlalu muda... maka kamu terlalu tua. Kumaha?
PORTAL LEBAK - Bakal calon presiden (bacapres) yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang menuntut uji privat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU No. pemilihan umum (Pemilu) tentang batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden.

“Alhamdulillah, mari kita kelola demokrasi sebaik mungkin; yang penting harmoni, kesegaran, kedamaian,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia pun mengaku aneh jika ada sidang undang-undang pemilu yang mempertanyakan usia calon presiden dan wakil presiden, dari terlalu muda hingga terlalu tua.

Baca Juga: Prabowo umumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres

"Kalau begitu maka ia terlalu muda, jika demikian maka ia terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), kan?" tambah Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan demokrasi di Indonesia harus dibiarkan berjalan normal dan membiarkan rakyat memilih yang terbaik.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi undang-undang pemilu mengenai batasan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Hanya Umpan, Bisakah Prabowo Subianto Nyapres

Perkara yang teregistrasi Nomor 102/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro yang diwakili oleh 98 orang pengacara yang tergabung dalam Forum Aliansi Tugas Pengacara 1998 Demokrasi dan Kemanusiaan.

“Menolak permohonan Pemohon dengan alasan selain itu,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin, saat sidang pengambilan keputusan/pengumuman di Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x