Jimly Asshiddiqie jelaskan tiga opsi sanksi MKMK terkait pelanggaran kode etik Hakim MK

- 2 November 2023, 08:31 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshidiqie
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshidiqie /Antara/Fath Putra Mulya

“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Hasilnya 3 (penalti), tapi variasinya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemecatan, Tunggu saja variasinya kreativitas MKMK nanti seperti apa, bagusnya,” ujarnya.

Jika Konstitusi tidak dapat dibuktikan dilanggar, maka Hakim yang kelakuannya dilaporkan akan direformasi.

Baca Juga: Tim Gabungan Razia Uji Emisi, Puluhan Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Ditilang

“Jadi sembilan (hakim) dipukuli, semuanya dilaporkan di sini. Ya, mungkin sebagian dari sembilan (hakim) itu akan diangkat kembali. Dia pria yang baik, begitulah kami memanggilnya," tambah Jimly.

Namun Jimly belum bisa membeberkan tanda-tanda hukuman apa yang akan diberikan. Dia mengatakan, pihaknya sedang mendalami laporan masyarakat yang diterima.

Diketahui, MKMK tengah menguji para penggugat dan 9 hakim konstitusi.
MKMK memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa malam, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Seorang Idola KPop Terkenal Baru Saja Konfirmasi Hubungan Mereka, Ini Detail Kisah Intimnya

Selanjutnya direncanakan tes Saldi Isra, wakil Manahan Sitompul dan Suhartoyo pada Rabu 1 November 2023.

Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Mr.
Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams akan diperiksa pada Kamis 2 November 2023.

Selain itu, MKMK juga akan mengonfrontasi otoritas pendaftaran dalam kasus tersebut. Jimly mengatakan pihaknya melihat banyak kendala dalam pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x