PPDI temui Jokowi suarakan peningkatan gaji dan jabatan perangkat desa

- 9 November 2023, 10:20 WIB
Tangkapan layar - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menyampaikan keterangan setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Tangkapan layar - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menyampaikan keterangan setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023). /Foto: ANTARA/Indra Arief Pribadi/

 

Kalau perlu lingkup-nya pendamping itu tidak boleh keluar dari lingkup kecamatan.
Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk, ke, atau, dari provinsi. 

PORTAL LEBAK - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya mengenai peningkatan gaji dan masa jabatan perangkat desa.

"Kami menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna-tugas untuk perangkat desa dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," kata Dewan Panasihat DPN PPDI Muhammad Asri Anas setelah bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan itu, Anas mengatakan DPN PPDI menyampaikan pokok pikiran mengenai revisi UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, sekaligus memaparkan yang belum termuat dalam rancangan revisi UU Desa.

Baca Juga: Desa Penglipuran Dinobatkan UN WTO Sebagai Desa Wisata Terbaik di Dunia Tahun 2023

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah sepakat untuk melakukan evaluasi kesejahteraan perangkat desa.

Anas mengatakan, Presiden akan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menilai kesejahteraan perangkat desa.

Anas menjelaskan, dalam proses revisi UU Desa, PPDI juga menyiapkan Inventarisasi Permasalahan (DIM), antara lain terkait masa jabatan kepala desa, dan lain-lain.

Baca Juga: Menteri Desa PDTT: Aparat Desa Diminta Dukung Penuh Pelaksanaan PPKM Mikro

“Tentu saja mendengar apa yang dikatakan Presiden, DPN PPDI bersaing Untuk jabatan kepala desa ada dua pilihan, pilihan pertama sembilan tahun, pilihan kedua delapan tahun dua masa jabatan.

Tapi sepertinya Presiden lebih condong ke delapan tahun dua periode,” ujarnya.
Anas berharap DPR juga segera memroses revisi UU Desa karena Pemerintah juga menyerahkan DIM.

"Kalau perlu sebelum pemilu kita berharap ini diketuk," kata dia dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Dulur Ganjar Pranowo DGP: Putusan MKMK Hambat Mahkamah Keluarga dan Politik Dinasti ala Jokowi

DPN PPDI juga menyampaikan harapan agar dana desa mencapai Rp5 miliar per desa.
Namun, penyaluran dana desa itu tetap proporsional yang mengacu dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya.

"Prinsipnya Presiden setuju, tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya.

“Ini tentunya kabar baik untuk disampaikan kepada teman-teman desa, 74.000 DPN PPDI (desa) sedang memperjuangkan kemajuan desa kita di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Pengadilan Indramayu gelar sidang perdana Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama

DPN PPDI juga mengusulkan perubahan model rekrutmen asisten desa. Kata rekan-rekan Desa harus berasal dari jajaran keturunan terbaik Desa, atau tidak lagi berasal dari daerah lain.

“Kalau bisa, lingkup pendampingan jangan sampai melampaui lingkup kecamatan.
Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak yang membantu perpindahan dari kabupaten lain ke, ke, atau dari provinsi,” jelasnya.***
.

 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x