PORTAL LEBAK - Bekas pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara pada perkara dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam pidana penjara 14 tahun dan denda senilai Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pada pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.8 Januari 2024.
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo sekaligus divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp10,079 miliar pada kurun waktu satu bulan pascaputusan iti berkekuatan hukum tetap, atau subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga: Terbongkar, Ini Dia Nama Pemegang Saham Perusahaan Rafael Alun Trisambodo
“Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa selanjutnya dikurangi semuanya dari pidana yang telah dijatuhkan,” ungkap hakim Suparman.
Majelis hakim menilai, Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersalah menjalankan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Hal ini seperti dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga yang dishare Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Alhasil, Rafael Alun Trisambodo dinyatakan melanggar semua pasal yang didakwakan.
Baca Juga: Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Trisambodo Diam Seribu Bahasa usai Diperiksa KPK
Menurut halim, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.