Bawaslu Jayapura: KPU Harus Jelaskan Tidak Ada PSU di 48 TPS

- 3 Maret 2024, 16:09 WIB
Petugas KPPS dan PPS sedang melaksanakan perhitungan sebelum pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Pebruari lalu di Kota Jayapura.
Petugas KPPS dan PPS sedang melaksanakan perhitungan sebelum pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Pebruari lalu di Kota Jayapura. /Foto: ANTARA/HO/Evarukdijati/

“Kami tidak ingin masyarakat meragukan kami.
Oleh karena itu, harus ada penjelasan dari KPU agar Muruah Bawaslu Jayapura bisa mempertahankan kabupatennya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri menyebut PSU di lima TPS yakni di TPS Kampung Sereh 03 (Kecamatan Sentani), TPS Kampung Bambar 01, 02, 03 dan TPS Sosiri 03 (Kecamatan Waibu), serta TPS PSL terkemuka di Desa Mandayawan Kecamatan Kemtuk.

Baca Juga: Pengamat: PDI Perjuangan - PKS Berpotensi Jadi Oposisi, Tapi Sulit Bersatu

“Terkait 48 TPS yang diusulkan Bawaslu setempat dan tidak dipertimbangkan KPU, Bawaslu Kabupaten Jayapura akan menjelaskan secara tertulis mengapa hal itu dilakukan dan disertai dasar hukumnya,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah