Terdakwa Dito Mahendra Batal Dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur

- 16 Maret 2024, 11:00 WIB
Dito Mahendra pemilik senjata api ilegal dibawa penyidik Bareskrim Polri, Jumat, 8 September 2023.
Dito Mahendra pemilik senjata api ilegal dibawa penyidik Bareskrim Polri, Jumat, 8 September 2023. /Foto: ANTARA /


PORTAL LEBAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membatalkan pemindahan terdakwa Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, dan tetap ditahan di Salemba, Jakarta Pusat.

“Sampai saat ini, sebelum ada keputusan, Dito masih ada (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung-Red),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Selatan, Jumat dari Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, di Jakarta.

Katanya, Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api secara ilegal dan kini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kejaksaan Muarojambi Melelang 1. 625 Ton Batu Bara, Tapi Belum Terjual

Menurut dia, permintaan jaksa untuk memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teror Gunung Sindur, Bogor, karena kapasitas lapas.
Permintaan ini juga normal.

Prabowo mengatakan penyelesaian perkara hukum di Kejaksaan sangat luas dan tidak terbatas pada satu perkara saja, sehingga proses penahanan dan lain-lain diatur tergantung pada kapasitas kamp penahanan.

"Sebenarnya yang ditinjau adalah kapasitas Rutan 7A yang berada di lingkungan Kejaksaan Agung. Apalagi, strategi penegakan hukum kita biasanya memindahkan 4.444 narapidana," ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka dalam Transaksi Emas Ilegal

Prabowo Akui Tak Mendengar Perkara Jaksa permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teror Gunung Sindur ditolak majelis hakim.

“Saya belum mendengar informasi itu (hakim membantah), keputusan ada di tangan hakim. Yang penting itu kita minta di persidangan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x