Termasuk dua buah paspor, uang tunai Rp 200 ribu, dua buah timbangan digital, empat buah mangkok kaca, dan sebuah alat press.
Polisi telah menetapkan tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 115 ayat 1, ditambah Sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca Juga: Ratusan Miras Terjaring Saat Razia Pekat di Cakung
“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Hengki.***