Cara Dapat Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo 2022

29 Januari 2022, 23:25 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo. /Foto: Kominfo/

PORTAL LEBAK - Siaran televisi analog akan mulai diakhiri pada 2 November 2022, setelah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia.

Sebagai gantinya adalah siaran televisi digital yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi.

Ini akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Cara Membuat Identitas Digital, Ini Saran dan Link dari Dirjen Dukcapil

Sampai 2 November 2022 adalah masa peralihan ke siaran televisi digital. Masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi analog, namun sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Untuk dapat menerima siara TV digital, perangkat televisi harus sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Jika belum, maka diperlukan dekoder Set Top Box (STB). Untuk mempercepat peralihan ke siara TV digital Kominfo membagikan jutaan Set Top Box (STB) TV digital gratis di tahun 2022.

Baca Juga: Warga Lebak Kembangkan Pemasaran Digital, Hadapi Persaingan di Tahun Baru 2022

Namun, hanya masyarakat dengan kriteria tertentu yang berhak mendapatkan STB TV digital gratis tersebut.

Kominfo dalam pembagian STB TV digital gratis 2022 akan berpatokan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan demikian, cara daftar dan syarat untuk menjadi STB TV digital gratis 2022 Kominfo, masyarakat harus terdata di DTKS.

Baca Juga: Digital Center Citorek Lebak Didirikan, Warga Tua dan Muda Bisa Manfaatkan dan Ekspolorasi Akses Internet

Pasalnya, dengan terdata di DTKS, Kominfo bisa dengan tepat sasar membagikan Set Top Box atau alat dekoder pelengkap TV analog agar masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan siaran TV digital 2022.

Untuk informasi lengkapnya, berikut ini syarat dan cara daftar DTKS agar bisa mendapatkan Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo?

Syarat mendapatkan Set Top Box TV digital gratis 2022 dari Kominfo

- Warga penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang berdomisili di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo.

- Warga penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB TV digital.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta OJK Majukan Inovasi Keuangan Digital yang Bermanfaat bagi Seluruh Masyarakat

Tahapan cara daftar DTKS untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo

Sebelum melakukan pendaftaran DTKS, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat DTKS berikut ini:

- Tergolong warga miskin/rentan miskin.

- Warga bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Tergolong warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Ancaman Apa? TV Pemerintah Rusia Menjelaskan Peran Moskow di Krisis Ukraina

Apabila ketiga syarat DTKS tersebut sudah terpenuhi, segera melakukan pendaftaran DTKS dengan cara berikut.

- Calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo menyiapkan KTP dan KK.

- Kemudian, melakukan pendaftaran DTKS langsung di kantor desa/kelurahan.

- Setelah itu, pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data warga sebelum diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasil musyawarah akan dimuat dalam berita acara yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Berita acara tersebut akan digunakan dinas sosial untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, operator desa/kecamatan selanjutnya akan akan menginput data di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Baca Juga: Kominfo Larang Pejualan Kartu SIM Card Telepon yang Telah Diaktifkan

- Lalu, dinas sosial kembali memverifikasi dan memvalidasi data, sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.

- Data yang sudah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Aplikasi Clubhouse Viral Namun Terancam Diblokir Pemerintah, Kominfo: Belum Terdaftar

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul: "Set Top Box atau STB TV Digital Gratis Kominfo 2022 Siap Dibagikan, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini"

Masyarakat kurang mampu yang sudah terdata di DTKS akan tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) yang berpeluang mendapatkan Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo.

Adapun masyarakat miskin yang KTP sudah terdata di DTKS berhak mendapatkan Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo. *** (Filio Duan/PR Depok)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler